Blog : muamalah6.blogspo t.com
E-mail : muamalah@gmail.com
Grup Pesbuk : Muamalah Angkatan 2011

Translate

add

add
enjoy

Senin, 31 Maret 2014

Bahagiakan temen

Pada suatu acara seminar yang dihadiri oleh sekitar 50 peserta.

Tiba-tiba sang Motivator berhenti berkata-kata dan mulai memberikan balon kepada masing2 peserta.

Dan kepada mereka masing2 diminta untuk menulis namanya di balon tsb dgn menggunakan spidol.

Kemudian semua balon dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ruangan lain.

Sekarang semua peserta disuruh masuk ke ruangan itu dan diminta untuk menemukan balon yang telah tertulis nama mereka, dan diberi waktu hanya 5 menit

Semua orang panik mencari nama mereka, bertabrakan satu sama lain, mendorong dan berebut dengan orang lain disekitarnya sehingga terjadi kekacauan.

Waktu 5 menit sudah usai, tidak ada seorangpun yang bisa menemukan balon mereka sendiri.

Sekarang masing2 diminta untuk secara acak mengambil sembarang balon dan memberikannya kepada orang yang namanya tertulis di atasnya.

Dalam beberapa menit semua orang punya balon mereka sendiri.

Akhirnya sang Motivator berkata :

"Kejadian yg baru terjadi ini mirip dan sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari"

"Semua orang sibuk mencari kebahagiaan untuk diri sendiri, (mirip dengan mencari balon mereka sendiri) dan banyak yg gagal.
Mereka baru berhasil mendapatkannya ketika mereka memberikan kebahagiaan kepada orang lain (memberikan balon kepada pemiliknya)."

Kebahagiaan kita terletak pada kebahagiaan orang lain. Beri kebahagiaan kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan kebahagiaan anda sendiri.

"Terima kasih saudaraku semua atas kebahagiaan dan doa yg telah berlimpah diberikan kepada saya dan keluarga sehingga kondisi saya sudah jauh lebih baik dan sehat, Moga ALLAH SWT memberikan ganjaran kebaikan dan pahala yg berlipat ganda"

Aamiin, Aamiin yaa Rabbal 'Aalamiin

TAHAN TEMPRAMEN DENGAN PAKU

Lubang Bekas Cabutan Paku

SUATU ketika ada seorang anak laki-laki yang bersifat pemarah. Ayahnya berusaha keras untuk membuang sifat buruk anaknya. Suatu hari ia memanggil anaknya dan memberinya sekantong paku. Paku? Ya, paku!

Sang anak heran. Tapi, bibir ayahnya justru membentuk senyum bijak. Dengan suaranya yang lembut, ia berkata kepada anaknya agar memakukan sebuah paku di pagar belakang rumah setiap kali marah. Ajaib!

Di hari pertama, sang anak menancapkan 48 paku! Begitu juga di hari kedua, ketiga, dan beberapa hari selanjutnya. Tapi, tak berlangsung lama. Setelah itu jumlah paku yang tertancap berkurang secara bertahap. Ia menemukan fakta bahwa lebih mudah menahan amarahnya daripada memakukan begitu banyak paku ke pagar.

Akhirnya, kesadaran itu membuahkan hasil. Si anak telah bisa mengendalikan amarahnya dan tidak cepat kehilangan kesabaran. Ia bergegas memberitahukan hal itu kepada ayahnya. Sang ayah tersenyum. Kemudian meminta si anak agar mencabut satu paku untuk setiap hari di mana dia tidak marah.

Hari-hari berlalu dan anak laki-laki itu akhirnya berhasil mencabut semua paku yang pernah ditancapkannya. Ia bergegas melaporkan kabar gembira itu kepada ayahnya. Sang ayah bangkit dari duduknya dan menuntun si anak melihat pagar di belakang rumah itu.

“Hmm, kamu telah berhasil dengan baik anakku. Tapi, lihatlah lubang-lubang di pagar ini. Pagar ini tidak akan pernah bisa sama seperti sebelumnya,” kata si ayah bijak.

Sang ayah sengaja memotong kalimatnya pendek-pendek agar si anak bisa mencerna maksudnya dengan baik. Si anak menatap ayahnya dengan sikap menunggu apa kelanjutan ujaran ayahnya itu.

“Ketika kamu melontarkan sesuatu dalam kemarahan, kata-katamu itu meninggalkan bekas seperti lubang ini di hati orang lain. Kamu dapat menusukkan pisau kepada seseorang, lalu mencabut pisau itu. Tetapi, tidak peduli berapa kali kamu akan meminta maaf, luka itu akan tetap ada. Dan, luka karena kata-kata adalah sama buruknya dengan luka fisik,” ucap sang ayah lembut namun sarat.

Sang anak membalas tatapan lembut ayahnya dengan mata berkaca-kaca. Pelajaran yang diberikan ayahnya begitu tajam menghujam relung hatinya.

Teman, saling memaafkan mungkin bisa mengobati banyak hal. Tapi, akan sirna maknanya saat kita mengulangi kesalahan serupa. Padahal, lubang bekas cabutan paku yang sebelumnya masih menganga. Jadi, berhati-hatilah, teman.

Semoga Allah melembutkan hati kita dan menghiasinya dengan sifat sabar tanpa tepi. Amin.

Minggu, 30 Maret 2014

Menajamkan Mata Bathin



 Seluruh kekuatan yang ada didunia ini, bersumber dari kuasa Allah SWT. Segala usaha pencapaian manusia dalam meningkatkan konsentrasi batinnya kepada Allah, akan memberikan konsesi yang besar berupa pengetahuan dan kemampuan melebihi rata-rata orang lain.
Mata Batin atau dalam Istilah Tasawuf  Al Bathinah merupakan Indera keenam yang Allah berikan kepada setiap manusia, Mata Batin ibarat kaca yang dapat melihat sesuatu (bercermin) atau ibarat pisau tumpul yang dapat diasah sampai tajam sehingga dapat memotong sesuatu benda.
Setiap manusia mempunyai mata batin yang asal mulanya Allah ciptakan bersih tanpa ada noda sedikitpun tetapi kemudian dinodai oleh sifat-sifat buruk dan keduniawian
Ketika kita masih kecil mata batin kita masih bersih sehingga dapat melihat hal-hal yang ghoib dan mudah menangkap Ilmu Pengetahuan dengan mudah tetapi setelah kita besar mata batin kita sudah ternodai oleh sifat-sifat buruk dan keduniawian sehingga tidak dapat melihat lagi hal-hal yang ghoib (tertutup), tempat mata hati adalah Qalbu ( hati nurani ) yang selalu berubah setiap saat sesuai dengan perbuatan manusia sehari-hari jika berbuat jahat akan lupa kepada Allah maka Qalbu itu menjadi kotor dan jika berbuat baik atau berzikir Qalbu itu akan bersih kembali.
Dalam Hadist Nabi disebutkan : "Hati manusia itu ibarat sehelai kain putih yang apabila manusia itu berbuat dosa maka tercorenglah / ternodailah kain putih tersebut dengan satu titik noda kemudian jika sering berbuat dosa lambat-laun sehelai kain putih itu berubah menjadi kotor / hitam". Jika hati nurani sudah kotor maka terkunci nuraninya akan sulit menerima petunjuk dari Allah.

Ada Empat Tahapan Untuk Menajamkan atau Membersihkan Mata Batin :
Pertama,Mengosongkan hati dari sifat-sifat buruk seperti iri, dengki, benci, dan dari sifat keduniawian.
       Kedua,Membuang daya khayal yang mengganggu keyakinan hati kemudian berpikir tentang hal-hal yang ghoib yang kita ketahui.
                   Ketiga,Mendawamkan ( Kontinue ) sholat dan berzikir pada malam hari karena kesepian malam dapat menambah kekhusuk-an hati.
                               Keempat, Meningkatkan Iman dan Kecintaan kepada Allah yaitu : mencintai Allah dari segala-galanya selalu Munajad ( mohon pertolongan Allah ), dan Istikharoh ( meminta petunjuk dari Allah SWT )               


 LANGKAH-LANGKAH MEMPERKUAT CAHAYA BATHIN
Ada beberapa langkah yang memiliki pengaruh positif terhadap kecemerlangan Cahaya Batin manusia, yaitu :
>            1.  Zikir
>            2.  Do'a
>            3.  Shalawat Nabi
>            4.  Makanan Halal dan Bersih
>            5.  Berpantang Dosa Besar
>            6.  Berhati Ikhlas dan Berpantang Tamak
>            7.  Bersedekah ( Dermawan )
>            8.  Mengurangi Makan dan Tidur
>            9.  Zikir Kalimah Toyyibah
>            10. Mengenakan Wewangian
Beberapa hal tersebut diatas apabila diamalkan, Insya Allah seseorang akan memiliki cahaya/kekuatan batin yang kuat sehingga apa yang terprogram dalam hati akan cepat terlaksana.
1. Z i k i r.
Zikir memiliki pengaruh yang kuat terhadap kecemerlangan cahaya batin. Hati yang selalu terisi dengan Cahaya Zikir akan memancarkan Nur Allah dan keberadaannya akan mempengaruhi perilaku yang serba positif.
Kebiasaan melakukan zikir dengan baik dan benar akan menimbulkan ketentraman hati dan menumbuhkan sifat ikhlas. Hikmah zikir amatlah besar bagi orang yang ingin membangkitkan kekuatan indera keenamnya ( batin ). Ditinjau dari sisi ibadah, zikir merupakan latihan menuju Ikhlasnya hati dan Istiqomah dalam berkomunikasi dengan Al Khaliq ( Sang Pencipta ).
      Ditinjau dari sisi kekuatan batin, zikir merupakan metode membentuk dan memperkuat Niat Hati, sehingga dengan izin Allah SWT, apa yang terdapat dalam hati, itu pula yang akan dikabulkan oleh Allah SWT. Dengan kata lain, zikir memiliki beberapa manfaat, diantaranya : Membentuk, Memperkuat Kehendak, Mempertajam Batin, sekaligus bernilai Ibadah.
       Dengan zikir berarti membersihkan dinding kaca batin, ibarat sebuah bohlam lampu yang tertutup kaca yang kotor, meyebabkan cahaya-sinarnya tidak muncul keluar secara maksimal. Melalui zikir, berarti membersihkan kotoran yang melekat sehingga kaca menjadi bersih dan cahaya-sinarnya bisa memancar keluar.
Sampai disini mungkin timbul suatu pertanyaan. Apakah zikir memiliki pengaruh terhadap kekuatan batin? untuk menjawab pertanyaan ini, kiranya perlu diketahui bahwa hal tersebut merupakan bagian dari karunia Allah SWT.
Dalam sebuah Hadist. Bahwa dengan selalu mengingat Allah menyebabkan Allah membalas ingat kepada seorang hamba-Nya "Aku selalu menyertai dan membantunya, selama ia mengingat Aku" karena itu, agar Allah senantiasa mengingat Anda, perbanyaklah mengingat-Nya dengan selalu berzikir.

2. Do'a.
Seseorang yang ingin memiliki kekuatan Rohani pada dirinya, hendaklah memperbanyak do'a kepada orang lain, disamping untuk diri sendiri dan keluarganya. Caranya, cobalah anda mendo'akan seseorang yang anda kenal dimana orang itu sedang mengalami kesulitan.
Menurut para Ahli Hikmah, seseorang yang mendo'akan sesamanya maka reaksi do'a itu akan kembali kepadanya, contohnya : Anda mendo'akan si "A" yang sedang dirundung duka agar Allah berkenan mengeluarkan dari kedukaan, maka yang pertama kali merasakan reaksi do'a itu adalah orang yang mendo'akan, baru setelah itu reaksi do'anya untuk orang yang dituju.
Karena itu semakin banyak anda berdo'a untuk kebaikan sahabat, guru anda, orang yang dikenal / tidak dikenal, siapa pun juga, maka akan semakin banyak kebaikan yang akan anda rasakan. Sebaliknya jika anda berdo'a untuk kejelekan si "A" sementara si "A" tidak patut di do'akan jelek maka reaksi do'a tersebut akan kembali kepada Anda. Contohnya : Anda berdo'a agar si "A" jatuh dari sepeda motor, maka boleh jadi anda akan jatuh sendiri dari sepeda motor, setelah itu baru giliran si "A".
Tetapi dalam sebuah Hadist disebutkan, Seseorang yang berdo'a untuk kejelekan sesamanya maka do'a itu melayang-layang di Angkasa, jika orang yang dido'akan jelek itu orang zalim maka Allah SWT akan memperkenankan do'anya, sebaliknya jika orang yang dituju itu orang baik-baik, maka do'a itu akan kembali menghantam orang yang berdo'a.
Dari sini lalu timbul konsep "Saling Do'a men Do'akan" seperti guru memberikan atau menghadiahkan do'a berupa surat Al Fatehah kepada muridnya. Sebaliknya murid pun berdo'a untuk kebaikan gurunya. Lalu siapa yang patut disebut guru?. Guru adalah orang yang memberikan informasi pengetahuan akan suatu ilmu. Dimana ilmu itu selanjutnya kita amalkan dan bermanfaat.
Dalam Hadist yang lain disebutkan bahwa do'a yang mudah dikabulkan adalah do'a yang diucapkan oleh seorang sahabat Secara Rahasia, Mengapa ?? ini disebabkan karena do'a itu diucapkan secara Ikhlas. Keikhlasan memiliki nilai (kekuatan) yang sangat tinggi.
Karena itu perbanyaklah berdo'a atau mendo'akan sesama yang sedang dirundung duka. Insya Allah reaksi dari do'a itu akan anda rasakan terlebih dahulu, selanjutnya baru orang yang anda do'akan, semoga .
Di samping itu, mendo'akan seseorang memiliki nilai dalam membentuk kepribadian lebih peka terhadap persoalan orang lain. Jika hal ini dikaitkan dengan janji Allah ; Bahwa barang siapa yang mengasihi yang dibumi maka yang dilangit akan mengasihinya, berlakulah hukum timbal balik. Siapa menanam kebajikan ia akan menuai kebajikan juga, sebaliknya jika ia menanam kezaliman maka ia pun akan menuai kezalimannya juga.

3. Shalawat Nabi.
Mungkin sudah sering/ pernah mendengar nasihat dari orang-orang tua kita bahwa kalau ada bahaya, kita disarankan salah satunya adalah untuk memperbanyak Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Konon dengan mendo'akan keselamatan kepada Nabi, Allah SWT akan mengutus para malaikat untuk ganti mendo'akan keselamatan kepada orang itu. Dalam beberapa hadist Rasullullah SAW banyak kita temukan berbagai keterangan tentang Afdalnya bershalawat. Diantaranya : "Setiap do'a itu Terdindingi, sampai dibacakan Shalawat atas Nabi ". (HR. Ad- Dailami).
Pada hadist yang lain yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa'I dan Hakim, Rasullullah SAW bersabda, "Barang siapa membaca Shalawat untuk Ku sekali, maka Allah membalas Shalawat untuknya sepuluh kali dan menanggalkan sepuluh kesalahan darinya dan meninggikannya sepuluh derajat ".
      Yang berkaitan dengan urusan kekuatan batin, terdapat dalam Hadist yang diriwayatkan Ibnu Najjar dan Jabir, "Barangsiapa ber-Shalawat kepada Ku dalam satu hari seratus kali, maka Allah SWT memenuhi seratus hajatnya, tujuh puluh daripadanya untuk kepentingan akhiratnya dan tiga puluh lagi untuk kepentingan dunianya".
Berdasarkan hadist-hadist itu, benarlah adanya jika orang-orang tua kita menyuruh anak-anaknya untuk memperbanyak shalawat kepada anak cucunya. Karena selain merupakan penghormatan kepada junjungannya juga memiliki dampak yang amat menguntungkan dunia dan akhirat.

4. Makanan Halal dan Bersih.
BERSAMBUNG ke Hal - 2 .....

Senin, 17 Maret 2014

Resume Perbankan Syariah di Indonesia


Sistem Lembaga Keuangan Syariah
Perbankan Syariah
(Pengertian, Prinsip, Sejarah, Perbedaan dengan Bank Konvensional, Struktur Organisasai dan Peraturan Hukum)

Oleh. SaLam SyaMsi
NIM.201114700040030
14 Maret 2014


1.    Pengertian
Pengertian bank sebagaimana tercantum dalam undang-undang republik Indonesia No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat kedua bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian bank syariah (pasal 1 ayat 7) adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya brdasaarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah.
Menurut Muhammad, bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Berbeda dengan bank Islam, bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

2.    Prinsip
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.
beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :
1)  Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2)  Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. 
3)  Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsic.
4)  Unsur Gharar ( ketidakastian, spekulasi ) tidak diperkenankan. keduabelah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi
5)  Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
3.    Sejarah Perbankan Syariah
Pada awal tahun 1980, wacana pendirian Bank Syariah sebagai pilar ekonomi mulai bergulir. Para tokoh yang aktif dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amin Azis dan lain-lain. Uji coba sistem syariah pada sekala kecil dilakukan dengan pendirian BMT (Bait al-mal wa at-tamwil), yaitu BMT Salman di ITB Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.[2]
Langkah yang lebih strategis untuk mendirikan Bank Syariah diprakarsai oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia melalui Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor Jawa Barat pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Hasil Lokakarya itu selanjutnya dibahas pada Musyawarah Nasional IV MUI yang diadakan di Hotel Syahid Jakarta tanggal 22-25 Agsutus 1990. Munas ini mengamanatkan dibentuknya kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia, yang bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
Tindakan MUI semakin nyata, dengan membentuk suatu Tim Steering Commite yang diketuai oleh Dr. Ir Amin Aziz, yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan berdirinya Bank Syariah di Indonesia (Bank Muamalat Indonesia). Untuk kelancaran tugas Tim ini, dibentuk pula Tim hukum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) yang diketuai Drs. Karnaen Perwataatmadja, MPA. Dari sisi persiapan sumber daya manusia,diselenggarakan training calon Staff Bank Muamalat Indonesia (BMI) di LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) pada tanggal 29 Maret 1991 yang dibuka oleh Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintapura. [3]
Untuk menghimpun dana, Tim MUI melobi pengusaha-pengusaha Muslim untuk menjadi pemegang saham pendiri. Dalam waktu 1 tahun dapatlah terpenuhi berbagai persyaratan pendirian, sehingga pada tanggal 1 November 1991 dapat dilaksanakan penandatanganan Akte Pendirian BMI di Sahid Jaya Hotel dengan akte notaries Yudo Paripurno, SH dengan izin menteri kehakiman No. C. 2.2413.HT.01.01. Komitmen pembelian saham Rp 106.126.382.000,- sebagai modal awal pendirian BMI diperoleh pada acara silaturrahmi Presiden di Istana Bogor tanggal 3 November 1991. [4]
Izin Prinsip Pendirian BMI diperoleh dari Menteri Keuangan RI No. 1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 dan disusul dengan izin usaha berdasarkan keputusan menteri keuangan RI No. 430/KMK.013/1992, tanggal 24 April 1992. Dan akhirnya pada tanggal 1 Mei 1992, BMI secara resmi memulai operasionalnya. Dengan mulai beroperasinya Bank Syariah pertama ini, maka dimulailah genderang perjuangan mewujudkan Das Sollen (yang seharusnya) menjadi Das Sein (Kenyataan) dalam muamalah ekonomi Islam di Indonesia.

4.    Perbedaan Bank Syariah VS Bank Konvensional
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1)    Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2)    Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3)    Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4)    Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
5.    Struktur Organisasi
Struktur organisasi tergantung pada besar-kecilnya bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahlian personilnya dan peraturan-peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Bank mengorganisasikan fungsi-fungsinya untuk melayani nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada atau karyawan baru sesuai dengan bakat dan kemampuannyanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang cara yang paling efektive untuk mengoperasikan bank.
Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
6.    Landasan Hukum
Tidak dapat dipungkiri bahwa lahirnya UU. No. 10 tahun 1998 yang diundangkan pada tanggal 10 November 1998 sebagai perubahan dari UU. No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah sebagai respon atas kebutuhan landasan hukum yang lebih memadai bagi Bank Syariah yang pertama berdiri (BMI), yang telah memulai operasinya di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1992.
Ketika Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan, landasan hukum bagi berdirinya Bank Syariah adalah UU. No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diundangkan pada tanggal 25 Maret 1992. [5] Celah landasan hukum yang digunakan adalah Pasal 1 ayat 12, yang menyinggung bahwa Bank dapat memberikan pinjaman dengan dengan sistim bagi hasil. Selengkapnya UU. No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat (12), berbunyi sbb:
Kredit adalah penyediaan Uang atau Tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Friedman, membedakan antara hukum Inggris (Anglo-American Law / Common Law) dengan Roman Law. Bagi negara Indonesia yang menganut Sistem Roman Law, maka kodifikasi hukum secara formal (positive) yang menegaskan kedudukan Bank Syariah didalam tata hukum nasional adalah suatu keniscayaan.[6] Sangat disyukuri bahwa ternyata tujuh bulan setelah diundangkannya UU. No. 7 tentang perbankan, atau 6 bulan setelah beroperasinya BMI, landasan operasional Bank Syariah lebih dipertegas dengan terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 7 tahun 1992, yaitu PP No. 72 tahun 1992 tanggal 30 Oktober 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi hasil (pada makalah ini selanjutnya disebut PP No. 72 tahun 1992). Pasal 1 ayat (1) PP ini menyebutkan bahwa:
Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaka semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.